Selasa 18 Mar 2014 10:44 WIB

KPK Panggil Ketua Pengadilan Tinggi Jabar

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Marni Emmy Mustafa
Foto: pn-medankota.go.id
Marni Emmy Mustafa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penyuapan terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung. Selasa (18/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Jabar) Marni Emmy Mustafa.

"Untuk tersangka RC (Ramlan Comel)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (17/3). 

Ramlan merupakan salah satu hakim yang menangani perkara dugaan korupsi bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Marni akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Ramlan. Selain Marni, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk hakim Pengadilan Tinggi Jabar Fontian Munzil. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ramlan.

Rabu (5/3), KPK mengumumkan penetapan Ramlan sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Ramlan, KPK juga menetapkan hakim di Pengadilan Tinggi Jabar Pasti Serefina Sinaga sebagai tersangka.

Penetapan Ramlan dan Pasti sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Semula kasus ini menjerat hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono. 

Kasus ini juga antara lain turut menjadikan eks Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka. Diduga telah terjadi penyuapan kepada sejumlah hakim dalam penanganan perkara kasus korupsi bansos. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement