REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perkebunan NUsantara VI (Persero) Jambi telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Penandatangan dilakukan di Jambi, Selasa (18/3).
"Dengan penandatangan ini diharapkan pihak Manajemen dan seluruh pekerja di PTPN untuk senantiasa melakukan dialog secara efektif dan produktif dan terus menggalang kerjasama dan kemitraan secara bersama dalam upaya peningkatan produktifitas, kesejahteraan pekerja beserta keluarga dan kemajuan bersama,'' kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Irianto Simbolon, dalam siaran pers yang diterima Republika.
Dalam PKB ke-7 ini terdapat perubahan dalam pasal mengenai santunan hari tua untuk golongan 1 dan 2.Bagi pekerja dengan masa Kerja sampai dengan 20 tahun sebesar 1,25 bulan upah untuk setiap tahun masa kerja dan masa kerja lebih dari 20 tahun 1,65 bulan upah untuk setiap tahun masa kerja.
Eksistensi PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) sebagai salah satu pelopor di bidang perkebunan, kata Irianto, harus dimaknai luas. PT Perkebunan Nusantara VI, memiliki visi menjadi perusahaan agribisnis berbasis kemitraan.
Harapan pemerintah agar kemitraan yang dijalin tidak hanya kemitraan dari segi bisnis semata, tetapi di segala bidang, meliputi pekerja, Serikat Pekerja dan Manajeman di berbagai bidang termasuk Hubungan Industrial.