Selasa 18 Mar 2014 13:09 WIB

OJK: PP Tentang Kewajiban Iuran Sudah Dikeluarkan

Red: Julkifli Marbun
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional IV Jateng-DIY Santoso Wibowo mengatakan Peraturan Pemerintah tentang kewajiban industri keuangan melakukan iuran kepada OJK sudah keluar.

Peraturan Pemerintah itu diharapkan segera dilakukan oleh seluruh lembaga yang diawasi OJK, ujar Santoso Wibowo di Semarang, Selasa.

"Mulai tahun ini industri keuangan wajib membayar iuran sebesar 0,03 persen dari aset, pembayarannya dilakukan dua atau tiga kali dalam satu tahun kalau pembayaran tahun ini berarti berdasarkan aset hingga Desember 2013," katanya.

Hingga saat ini, tidak ada keluhan yang masuk ke pihaknya terkait iuran tersebut, katanya, saat Undang-Undang tersebut akan diundangkan sudah jelas bahwa operasional OJK berdasarkan iuran industrinya.