REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tetap duduk sementara pengunjung sidang lainnya berdiri saat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan pada sidang pleno Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/3).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra terkait UU Pilpres. Dengan begitu, pelaksanaan Presidensial Treshlod pada pemilu 2014 tetap berlangsung.