REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengajukan izin cuti kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk kampanye bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jawa Barat pada 3 April mendatang.
"Untuk izin kampanye yang terbaru baru Gubernur DKI Jakarta untuk 3 April di Jawa Barat. Berkasnya baru kami terima," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik SUprayitno di Jakarta, Jumat (21/3).
Terkait ketidakhadiran Jokowi pada kampanye di Ciamis, Kamis (20/3), Didik menjelaskan tidak ada permohonan izin dari yang bersangkutan untuk berkampanye pada hari tersebut.
"Permohonan izin dari Pak Jokowi hanya untuk 3 April nanti, yang kemarin (Ciamis) itu tidak ada permohonan izin dari beliau," ujar Didik.
Pada pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka selama 21 hari, kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengajukan permohonan cuti untuk mengikuti kampanye parpol.
Hak cuti kepala dan wakil kepala daerah paling banyak diberikan dua hari kerja dalam sepekan. Sedangkan permohonan cuti paling lambat diserahkan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Mendagri mengimbau kepala dan wakil kepala daerah untuk tidak memanfaatkan fasilitas Negara untuk kepentingan kelompok atau parpol tertentu.
"Kepala daerah dan wakilnya tidak boleh menggunakan fasilitas Negara, termasuk pengawalan, selama cuti kampanye," kata Gamawan.
Terkait pengawasan bagi kepala daerah yang menyalahgunakan fasilitas Negara dalam kampanye, Gamawan mengatakan hal itu menjadi kewenangan Bawaslu termasuk penentuan sanksinya.
"Nanti Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang mengawasi, sanksinya Bawaslu yang mengatur. Kalau memang ada laporan dari Bawaslu akan kami tindak lanjuti," katanya.