Sabtu 22 Mar 2014 09:51 WIB

Zakat Sebaiknya Dikelola Negara

Rep: Muhammad Ibrahim Hamdani/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah warga mengantre pembagian zakat di sebuah pabrik di Jawa Timur.
Foto: Antara/Rudi Mulya
Sejumlah warga mengantre pembagian zakat di sebuah pabrik di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara umum (Bendum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr. KH. Anwar Abbas, berpendapat pihak yang memungut dan mengelola zakat adalah negara atau badan negara.

Sementara untuk infaq dan shodaqoh dapat dipungut oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga swadaya, lembaga ta'mir atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan sejenisnya.  

"Menurut saya pribadi, masalah siapa yang memungut dan mengelola zakat, sebaiknya oleh negara atau badan negara. Sedangkan untuk infak dan sedekah boleh dipungut dan dikelola oleh masyarakat," ujar Anwar Abbas, Sabtu (22/3). 

Ia menjelaskan, barangsiapa yang tidak membayar zakat, berarti ia telah melakukan pelanggaran hukum dan itu harus ditindak. Sedangkan yang bisa menindaknya hanya negara, masyarakat tidak bisa. 

Tetapi karena di indonesia sudah ada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (Konstitusi) dan peraturan-peraturannya, lanjut Anwar Abbas, maka kita ikuti ketentuan UU dan peraturan itu. 

"Karena dalam peraturan itu ada hal-hal yang oleh masyarakat dilihat belum tepat, menurut saya, yang boleh memungut Zakat adalah lembaga dan atau badan hukum, pribadi tidak boleh," jelas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu. 

Adapun lembaga dan badan hukum yang tepat, jelas Anwar Abbas, ada dua jenis, yaitu perkumpulan dan yayasan. Sementara Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi jelas tidak tepat dan tidak elok.

Jadi, papar Anwar Abbas, perkumpulan atau yayasan itu harus melaporkan dan mempertanggungjawabkannya kepada negara. 

Menurut Anwar Abbas, peruntukan zakat adalah sangat mulia, yakni untuk menolong fakir miskin dan orang yang mengalami masalah serta kesulitan.  

Jadi zakat harus diperankan sebagai sesuatu yang dapat mengurangi pajak, bukan objek kena pajak. Dalam hal ini, papar Anwar Abbas, peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sangat penting.  

"Zakat jelas berbeda dengan infak dan sedekah. Infaq dan Shodaqoh tidak harus melaporkannya kepada negara, tapi harus melaporkan dan mendapatkan pengawasan dari masyarakat agar uang itu tidak disalah gunakan. Adapun Laporannya bisa dibuat dalam bentuk publikasi publik," tegas Anwar Abbas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement