REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) menyasar 30 persen dari total nasabahnya untuk membayar pajak melalui e-filing. Perseroan menjadi penyedia layanan aplikasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing.
Dengan bertindak sebagai penyedia layanan, BRI akan menjadi perpanjangan tangan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima pelaporan SPT pajak secara elektronik dari setiap wajib pajak. Direktur Utama BRI Sofyan Basir mengatakan, pihaknya menyasar 20-30 persen pembayar pajak dari nasabah BRI. Nasabah BRi telah mencapai 48 juta.
"Yang belum (bayar pajak) kan bisa lewat e-filling. Pembayar pajak indonesia baru 30 persen, kalau disamakan di BRI 30 persen juga berarti sekitar 15 juta nasabah," ujar Sofyan, Senin (24/3).
Dari kerja sama tersebut, BRI mendapatkan pendapatan berbasis komisi atau fee based income. Namun, Sofyan mengatakan prinsip dasar BRI adalah membantu DJP. "Berapa pun fee ditjen pajak yang mau kasih, kita terima," ujarnya. Jumlah nasabah pun diharapkan bertambah.