REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa dugaan suap Mahkamah Konstitusi (MK) Chairun Nisa menjalani sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/3).
Politisi Partai Golkar tersebut dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti sebagai perantara uang Rp tiga miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.