Advertisement
Advertisement

In Picture: Perantara Suap Akil Mochtar Divonis Empat Tahun Penjara

Kamis 27 Mar 2014 19:39 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa dugaan suap Mahkamah Konstitusi (MK) Chairun Nisa menjalani sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/3). 

Politisi Partai Golkar tersebut dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti sebagai perantara uang Rp tiga miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya