REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-- Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung akan mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pekan depan.
"Keterbukaan informasi di Lampung masih sangat minimalis. Selama kegiatan monev, KI lebih banyak melakukan sosialisasi kepada Pemkab maupun Pemkot sebab jangankan menerapkan, masih banyak diantara mereka yang belum mengetahui UU KIP," kata Ketua KI Lampung, Juniardi seusai rapat pleno KI Lampung yang berlangsung, di Kantor KI Lampung, Jum'at (28/3).
Ia melanjutkan keterbukaan informasi sudah menjadi gerakan nasional yang berkali-kali disampaikan Wakil Presiden Boediono. Bahkan, Indonesia sejak akhir tahun lalu menjadi Ketua Open Government Partnership. Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) dalam audiensi KI Se-Indonesia beberapa waktu lalu juga menyampaikan bahwa mereka telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Implementasi UU KIP. "Amunisi dan dorongan sudah cukup banyak, tapi memble ditingkat implementasi," tukasnya.
Ia menyayangkan, kesadaran keterbukaan infrmasi dikalangan pejabat daerah masih sangat kurang. Sehingga hal ini berpengaruh besar terhadap kelembagaan pemerintah daerah.
Ia berharap sampaikan semua kepada publik. Kegiatan, kinerja, laporan keuangan, rencana anggaran dan semua yang wajib disampaikan kepada masyarakat. "Dengan begitu, kepala daerah nantinya nggak usahlah kampanye menghabiskan banyak biaya. Masyarakat sudah tahu apa saja yang dikerjakan, bagaimana pencapaiannya. Ini positif terhadap citra kepala daerah," tambah dia.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat menjadi momentum terpilihnya pimpinan daerah yang pro terhadap keterbukaan informasi. Sehingga tahun depan, Provinsi Lampung dapat kembali meraih penghargaan keterbukaan informasi dari KI Pusat, dan tercipta tata pemerintahan yang baik dalam iklim negara demokrasi.