REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Badan Amil dan Zakat Nasional (BAZNAS) Irfan Syauqi Beik, penyaluran zakat selama ini masih sepenuhnya menjadi kewenangan negara masing-masing dan belum dilakukan secara lintas negara. Itu sebabnya, perlu ada komunikasi antar negara dalam menetapkan penyaluran ini.
"Konferensi Zakat Internasional menambahkan sekitar 25 sampai 30 negara akan diundang. Ini merupakan salah satu misi besar yang ingin dicapai World Zakat Forum melalui konferensi itu adalah membuat dokumentasi rujukan standarisasi pengelolaan zakat yang dapat menjadi semacam pegangan dalam pengelolaan zakat di dunia," katanya di Jakarta, Rabu (2/4).
World Zakat Forum (WZF) dideklarasikan di Yogyakarta pada Oktober 2010 oleh tujuh negara. Sejak didirikan hingga saat ini, WZF dipimpin Sekretaris Jenderal KH Didin Hafidhuddin yang juga Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).