REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan mengirim surat pengajuan izin Lembaga Konservasi (LK) Kebun Binatang Surabaya ke Kementerian Kehutanan pada pekan depan.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dikirim ke Kemenhut. Sebenarnya soal studi lingkungan tidak ada masalah. Tapi memang butuh waktu," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Surabaya, Jumat (4/4).
Menurut dia, pengiriman surat izin LK menyusul permintaan adanya studi lingkungan terhadap kebun binatang di Jalan Setail Nomor 1 itu sudah dipenuhi.
Wali kota menyatakan jika izin LK sudah dikantongi, maka Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS akan dengan mudah merealisasikan beragam rencana kerja, mulai dari penambahan satwa dan spesies, perbaikan kandang, program sahabat satwa hingga rencana perluasan areal KBS.
Saat ini, lanjut dia, beberapa rencana tersebut terganjal lantaran PDTS KBS hanya memegang surat Izin Prinsip. Izin Prinsip ini merupakan tahap awal sebelum mendapat izin LK.
Alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini menegaskan, sebenarnya KBS tidak memerlukan studi lingkungan. Sebab, KBS merupakan lahan konservasi dan sudah ada sejak lama.
Bahkan, lanjut dia, KBS saat ini sudah menjadi bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang mampu menurunkan tingkat polusi di kota Pahlawan ini.
Adapun syarat untuk mendapat izin LK, PDTS KBS harus memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, fasilitas satwa, fasilitas layanan pengunjung, fasilitas kantor pengelolaan dan fasilitas pengelolaan limbah. "Semua itu sudah terpenuhi oleh kami," kata dia.