REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana gugatan hukum atas pelarangan jilbab di puluhan sekolah di Bali oleh Tim Advokasi Jilbab Bali dari Pelajar Islam Indonesia (PII) disambut positif oleh Komnas HAM.
PII menganggap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dinas Pendidikan dan Gubernur Bali mengabaikan hak pendidikan yang bebas diskriminasi.
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, Senin (7/4), menuturkan, adalah hak warga negara untuk melakukan upaya hukum. Apalagi jika dianggap ada pembiaran pelanggaran hak oleh negara melalui aparaturnya.
Maka dari poin perspektif HAM, itu merupakan pelanggaran karena aparat negara tidak melakukan apa apa. ''Saya pikir ini positif,'' kata Maneger.
Komnas HAM tetap pada sikapnya, mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Namun, melihat fakta pelarangan jilbab tidak hanya di sekolah tapi juga di lembaga pemerintahan lain seperti kepolisian dan TNI, Komnas HAM tetap mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk turun tangan.
Jika hanya Kemendikbud mengambil langkah, penyelesaiannya parsial hanya di lingkungan Kemendikbud. ''Yang paling baik, SBY keluarkan Peraturan Pemerintah. Tidak akan ada efek apa-apa bagi dirinya, justru itu akan jadi khusnul khotimah di akhir masa jabatannya,'' ungkap Maneger.