Selasa 08 Apr 2014 18:04 WIB

Pemerintah Dituding Lalai Dalam Kasus Wilfrida

Rep: erik purnama putra/ Red: Taufik Rachman
Wilfrida Soik
Foto: change.org
Wilfrida Soik

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Upaya penyelamatan seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia, Wilfrida Soik oleh Prabowo Subianto mendapat sorotan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal mengkritik, pemerintah Indonesia telah lalai dalam melindungi warga negara di luar negeri. Bahkan, ia menilai, pemerintah terkesan tidak peduli dengan nasib TKI yang terancam hukuman mati.

Iqbal merujuk pada bebasnya Wilfrida dari ancaman hukuman mati pengadilan di Malaysia berkat kerja keras Prabowo Subianto. "Jelas sekali menunjukkan bahwa pemerintah telah lalai dibandingkan upaya masyarakat sipil," kata Iqbal saat dihubungi wartawan, Selasa (8/4).

Iqbal berharap, pemerintahan baru setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, nantinya mampu melindungi dan membebaskan TKI yang terjerat kasus hukum di luar negeri. Pasalnya, bagaimanapun harus diakui, TKI merupakan pahlawan devisa yang menyumbang Rp 80 triliun pada 2013."Pemerintah harus menyelamatkan ratusan TKI lainnya yang terancam hukuman mati," seru Iqbal.

Untuk itu, ia mengimbau agar pemerintah segera merevisi UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dengan penekanan pasal perlindungan negara bagi TKI.

Selain itu, saran dia, pengesahan Rancangan UU Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebagai dasar perlindungan TKW yang masuk kategori domestic worker (Konvensi ILO Nomor 189) juga mendesak dilakukan. "Sehingga negara Malaysia dan Timur Tengah juga akan tunduk terhadap konvensi ILO tersebut," tutur Iqbal.

Dalam kasus Wilfrida, Prabowo menunjuk pengacara Muhammad Shafee Abdullah  untuk mendampinginya selama sidang. Prabowo kerap mendampingi Wilfrida saat persidangan. Bahkan pada masa tenang, Ahad (6/4), pukul 14.00 WIB, Prabowo terbang ke Malaysia untuk mendampingi sidang vonis terhadap Wilfrida.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement