Selasa 08 Apr 2014 20:52 WIB

Islam Sumber Hukum Nasional (1)

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Citizenwarrior.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Nilai-nilai Islam memengaruhi proses pembentukan nasional. Hukum Islam bukan lagi sekadar sumber persuasif, melainkan telah menjadi sumber otoritatif dalam hukum tata negara Indonesia.

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, sekarang ini seiring dengan demokratisasi, upaya mentransformasikan hukum dan nilai-nilai Islam dalam materi hukum nasional semakin tidak terbendung.

Dengan begitu, secara implisit banyak peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengadopsi nilai-nilai Islam, baik secara formal maupun materiil

Cita-cita rakyat Indonesia banyak dibentuk oleh ajaran dan nilai moral agama Islam. Terdapat gambaran bahwa nilai-nilai agama Islam sangatlah bermanfaat menjadi sumber sekaligus memperkaya khazanah hukum nasional.

Secara yuridis konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku saat ini memberikan ruang yang luas bagi berkembangnya nilai-nilai Islam dalam hukum nasional. “Indonesia tak lepas dari syariat Islam,” kata dia dalam Seminar Internasional “Praktik Hukum Islam di Dunia Modern” yang digelar UIN Syarif Hidayatullah, di Jakarta.

Ada beberapa peraturan perundang-undangan sangat bernuansa syariah, seperti UU pernikahan. Hal ini dinilainya adalah bukti adanya nilai syariat Islam sebagaimana yang ada dalam UUD 1945 yang mengakomodasi dan terbuka untuk implementasi Islam secara luas.

Nilai-nilai Islam menempati posisi sendiri dalam konstitusi Indonesia. Hamdan banyak menguraikan tentang pergulatan sejarah penuangan nilai-nilai agama Islam dalam konstitusi di Indonesia. Karena tidak dapat dimungkiri, nilai-nilai agama Islam telah mengisi dan mewarnai konstruksi berpikir Undang-Undang Dasar 1945.

Dia mengungkapkan, ada realitas historis yang demikian nyata mengenai kesesuaian nilai-nilai Islam dengan Undang-Undang Dasar 1945. Itu pula sebabnya, menyoal eksistensi dan koherensi nilai-nilai Islam dalam Undang-Undang Dasar 1945, haruslah ditarik dari realitas sejarah pada saat Undang-Undang Dasar 1945 dirumuskan dan disahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement