Jumat 11 Apr 2014 02:34 WIB

Duh.. Pak Kades Coblos Ganda

Pemilu 2014
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Oknum Kepala Desa di Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, terancam hukuman pidana karena mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.

"Mencoblos lebih dari satu kali merupakan pelanggaran pidana pemilu. Kasus ini sementara dalam penanganan Panwaslu Kabupaten Mamuju," kata Ketua Bawaslu Sulbar, Busran Riandhy, di Mamuju, Kamis.

Kejadian ini diketahui setelah anggota panwaslu kecamatan menemukan bahwa oknum itu mencoblos sebanyak dua kali.

"Oknum kepala desa yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda jelas pelanggaran pidana," katanya.

Busran mengaku pelaksanaan pemilihan umum di Sulbar berjalan aman dan lancar walaupun masih banyak persoalan seperti tertukarnya surat suara.

"Setelah kami cermati, memang muncul beberapa persoalan termasuk kesiapan logistik seperti tinta yang kurang dan beragam masalah lainnya," kata dia.

Dia mengatakan bahwa masalah itu tidak menghambat pelaksanaan proses pungut hitung kecuali di beberapa TPS yang dijadwalkan dilaksanakan pemilihan umum ulang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement