Jumat 11 Apr 2014 06:18 WIB

2014, OJK Hentikan Izin Pendirian UUS

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Muhammad Hafil
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Otoritas Jasa Keuangan tampaknya tak main-main dalam mendorong pertumbuhan perbankan syariah. Meski kewajiban spin off unit usaha syariah masih sembilan tahun lagi, namun OJK akan menghentikan pendirian UUS mulai 2014.

Direktur Direktorat Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perijinan Perbankan Syariah, Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Buchori mengatakan hingga kini ada tiga jenis bank syariah di Indonesia. Ketiga antara lain bank umum syariah, BPR syariah dan unit usaha syariah. BUS saat ini berjumlah 11 bank, BPR Syariah 163 bank sementara UUS 23 unit.

OJK saat ini berharap UUS pada tahun 2023 berubah atau spin off menjadi BUS. Meski masih sembilan tahun lagi namun kini OJK tidak memungkinkan lagi memberikan ijin utk pembukaan UUS. ''Kami tidak akan lagi memproses ijin UUS karena sekarang bank syariah didorong menjadi BUS,'' tutur dia kepada media usai membuka iB Vaganza, Kamis (11/4).

Untuk saat ini OJK terus berkonsentrasi supaya 23 UUS berubah menjadi BUS. Ke depan OJK akan meminta road map kepada setiap UUS. Khususnya bagaimana tahapan mereka akan berubah menjadi BUS. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement