REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, akan menggelar pemilu legislatif ulang di sejumlah kelurahan tersebar di tiga dari sebelas kecamatan di wilayah setempat akibat adanya surat suara yang tertukar.
"Pemilu ulang akan kami gelar di sejumlah kelurahan tersebar di tiga kecamatan, yaitu Pancoran Mas, Cipayung dan Tapos," kata Humas KPU Kota Depok, Nana Shobarna, di Depok, Jumat.
Ia mengatakan untuk di Pancoran Mas akan digelar di Keluarahan Rangkapan Jaya dan Pancoran Mas. Kecamatan Cipayung dilaksanakan di Pondok Jaya, sedangkan Kecamatan Tapos digelar di Kelurahan Sukamaju Baru, Jati Jajar, Cimpauen, dan Sukatani.
"Pemilu ulang kami jadwalkan digelar pada Minggu (13/4) antara pukul 07.00 - 13.00 WIB," jelasnya.
Menurut Nana, pemilu ulang hanya dilakukan untuk pemilih yang surat suaranya saat pencoblosan Rabu (9/4) tertukar.
Jumlah surat suara yang tertukar sebenarnya tidak terlalu banyak. Rata-rata setiap TPS berjumlah puluhan. Namun, ada kelurahan yang surat suaranya tertukar cukup banyak, yaitu Kelurahan Sukamaju Baru mencapai sekitar 187 surat suara.