REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meneruskan penyidikan kepada belasan orang yang diduga terkait dengan importasi semen tidak wajar yang dilakukan oleh PT Cemindo Gemilang, beberapa waktu lalu.
"Belasan orang sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk dua orang dari
PT Cemindo berinisial L dan BW sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap impor tersebut," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai Bali-NTT-NTB Hendri Darnadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hendri menjelaskan belasan orang tersebut, termasuk pihak surveyor, telah dimintai keterangan terkait dugaan impor semen yang tidak wajar, karena adanya sejumlah pelanggaran terhadap peraturan kepabeanan.
Selain itu, ia memastikan DJBC telah memanggil pihak terkait lainnya, seperti pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, sebagai otoritas penerbit izin impor.
"Sejauh ini ada satu orang yang menandatangani izin tersebut, yang kami mintai keterangan. Jika dalam proses pemeriksaan ada orang lain yang terkait, kami akan panggil lagi," kata Hendri.
Menurut dia, pemanggilan yang ditujukan kepada pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri ini dibutuhkan, karena banyak hal yang memerlukan klarifikasi terkait penerbitan izin impor.
"Misalnya terkait pengecualian terhadap verifikasi teknis di pelabuhan tujuan. Ini ada di delapan pelabuhan harus diperjelas, untuk impor mana saja dan kenapa digunakan berkali-kali dan sebagainya," ujarnya.
Hendri menambahkan pemeriksaan intensif akan dilakukan DJBC setidaknya dalam satu atau dua pekan mendatang dan setelah persyaratan serta alat bukti lengkap, maka penetapan tersangka segera diumumkan.
"Kalau sudah cukup syarat dan bukti-buktinya akan kami tetapkan status tersangka. Rasanya sejauh ini sudah banyak yang terpenuhi untuk penetapan status itu," katanya menjelaskan.
Sedangkan terkait kemungkinan keterlibatan pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan, Hendri mengaku DJBC memerlukan waktu untuk mendalami keterlibatannya lebih jauh.
"Jika ternyata dalam pemeriksaan kami temukan adanya penyalahgunaan wewenang, kami akan teruskan hal ini ke pihak Kejaksaan," tambahnya.
Sementara, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi mengakui jika pihaknya telah mendapatkan surat panggilan dari DJBC terkait impor semen tidak wajar ini.
"Lebih banyak konfirmasi yang bersifat informatif. Jadi kami 'appreciate' kerjasamanya," ujarnya dalam kesempatan terpisah.
Sebelumnya, DJBC melakukan pencegahan terhadap impor semen yang dilakukan PT Cemindo Gemilang, produsen semen merk Merah Putih di sejumlah pelabuhan, salah satunya di Nusa Tenggara Barat.
Selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan semen jadi, PT Cemindo Gemilang juga dituding melanggar sejumlah aturan kepabeanan.
Berdasarkan Penetapan Produsen Importir Semen Nomor: 04.PI-34.14.0002 tanggal 6 Pebruari 2014, PT Cemindo Gemilang mendapatkan ijin impor semen hanya untuk keperluan tes pasar, sampai dengan tanggal 6 Pebruari 2015. Dengan kuota 200.000 ton untuk Ordinary Portland Cement dan 400.000 ton untuk Portland Composite Cement.
Menanggapi kasus ini, Direktur Utama PT Semen Indonesia Dwi Sutjipto berpendapat, impor semen dalam volume besar akan mengganggu pasar semen nasional, karena hal tersebut tidak bisa dilakukan terus menerus meskipun untuk tujuan tes pasar.
"Ini akan merugikan orang yang sudah investasi dari kecil di Indonesia. Seharusnya orang yang impor itu hanya sementara, dan selanjutnya harus melakukan investasi di dalam negeri. Kalau tidak, investasi tidak tumbuh, dan lapangan kerja tidak bisa terserap," katanya.