REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman pada pemimpin Islam garis keras Mesir, pada Sabtu (12/4). Pemimpin tinggi Salafi Hazem Salah Abu Ismail divonis satu tahun penjara, karena dianggap menghina pengadilan.
Abu Ismail sebelumnya diadili untuk kasus penipuan terkait pemilihan presiden pada 2012 silam. Abu Ismail yang memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin, didiskualifikasi dari pemilu saat itu setelah adanya laporan bahwa ibunya memegang paspor Amerika Serikat. Sementara peraturan pemilihan Mesir kala itu menyebutkan, kedua orangtua calon harus memegang kewarganegaraan Mesir.
Selama sesi persidangan pada Sabtu (12/4) lalu, Abu Ismail kerap menyela pengadilan. "Saya tak seperti saya sebelum pengadilan," ujar sebuah sumber yudisial mengutip perkataan Abu Ismail.
Abu Ismail dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Januari lalu, setelah membuat pernyataan serupa. Sementara pengadilan atas kasus penipuan saat pemilihan 2012, akan digelar pekan depan.Selama ini Presiden Muhamad Mursi dan sejumlah pendukungnya telah ditangkap pengadilan. Mereka diadili atas berbagai tuduhan.