Ahad 20 Apr 2014 16:31 WIB

Kabupaten Bogor Minim Guru PNS

Rep: c64/ Red: Fernan Rahadi
Sekolah Guru Indonesia
Foto: www.dompetdhuafa.org
Sekolah Guru Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Cita-cita Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten termaju di Indonesia tidak mudah untuk dicapai. Minimnya pendidik PNS di Kabupaten Bogor tidak sebanding dengan keinginan Bupati Kabupaten Rahmat Yasin.

”Saat ini Kabupaten Bogor kekurangan tenaga pengajar PNS,” ujar Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rony Kusmaya, akhir pekan lalu.

Rony menyampaikan bahwa, saat ini tenaga pendidik yang berstatus PNS hanya sekitar 10 ribu orang dari seluruh Kab Bogor dari SD, SMP, sampai SMA/SMK. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pengajar di setiap sekolah di seluruh Kab Bogor.

“Hal ini sangat tidak sebanding. Bayangkan saja di Kabupaten Bogor terdapat ratusan sekolah dari  berbagai tingkat yang membutuhkan tenaga pengajar PNS,” lanjutnya.

Tercatat sekitar 27 ribu pendidik masih berstatus honorer di wilayah Kabupaten Bogor. Meskipun Rony Kusmaya mengatakan bahwa, pendidik di Kabupaten Bogor masih tercukupi namun khusus untuk pendidik yang berstatus PNS masih sangat minim.

Rony menjelaskan bahwa, minimnya tenaga pendidik yang berstatus PNS karena beberapa tahun terakhir ini Kabupaten Bogor mendapatkan pengurangan kuota untuk pengajar PNS dari Pemerintah Pusat. “Kuota terakhir yang diberikan kepada Kabupaten bogor hanya 70 kuota pengajar saja,” kata Rony.

Ditegaskan Rony, tenaga pengajar PNS tidak termasuk dalam kategori pendidik atau pengajar ilmu keagamaan. Hal itu dikarena pendidik atau pengajar ilmu agama adalah hak dari keputusan Kementerian Agama bukan Kementerian Pendidikan ataupun Dinas Pendidikan yang terkait.

“Walaupun jumlah kuota pendidik PNS untuk Kabupaten Bogor sangat minim, tetapi kami tetap mewajibkan semua pendidik atau pengajar dari seluruh tingkat untuk memiliki sertifikat mengajar,” jelasnya.

Rony melanjutkan bahwa, sertifikat tersebut salah satu syarat yang menentukan apakah pendidik atau pengajar tersebut sudah sesuai dengan kriteria mengajar. “Hal itu ditentukan langsung oleh Kemeterian Pendidikan karena mempunyai sertifikat bagi pengajar atau pendidik adalah sebuah keharusan,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement