REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Sertifikat halal pada setiap produk makanan dan minuman sangat penting bagi masyarakat, terutama Muslim. Di Kabupaten Majalengka, pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal terus meningkat.
Kepala Bidang Industri Disperindag KUKM Kabupaten Majalengka, A Iwan Heryawan menyebutkan, pada triwulan pertama 2014, pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) yang mengajukan sertifikat halal mencapai sekitar 100 orang. ‘’Tahun sebelumnya hanya puluhan saja,’’ kata Iwan, akhir pekan kemarin.
Iwan mengaku pihaknya akan terus mendorong agar seluruh IKM di Kabupaten Majalengka mengantongi sertifikat halal. Pasalnya, saat ini masih banyak IKM yang belum memiliki sertifikat tersebut.
Iwan menyebutkan, di Kabupaten Majalengka, terdapat sekitar 3.000 IKM. Namun dari jumlah itu, baru ada kurang lebih 400 IKM yang sudah mendapatkan sertifikat tersebut.