Senin 21 Apr 2014 17:18 WIB

Kemenag-MUI Sepakati Pembagian Tugas Sertifikasi Halal

Rep: Amri Amrullah/ Red: Joko Sadewo
Produk halal (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Produk halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Akhir dari kesepakatan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) mulai menemukan titik temu. Dalam pertemuan terbatas MUI dan Kemenag, Senin (21/4) mulai mendekati kesepakatan beberapa  poin dalam penyelesaian kesepahaman bersama terkait RUU JPH.

Ketua Umum MUI Bidang Ekonomi Ummat Anwar Abbas mengungkapkan setidaknya ada beberapa poin yang mulai menemukan titik temu terkait kewenangan antara MUI dan Kemenag. "Sudah kita tawarkan ke pemerintah," ujarnya. Ia menjelaskan untuk kewenangan, MUI menawarkan tidak ada perubahan.

Yakni sertifikasi halal, meliputi penetapan standar halal, pemeriksaaan produk penetapan fatwa dan menerbitkan sertifikasi halal. Sedangkan untuk kewenangan pemerintah dalam hal ini Kemenag, diantaranya penerbitan nomor regristasi halal, pengaturan label halal pada kemasan produk halal.

Kemudian, kata dia, kewenangan pemerintah juga pengawasan produk yang beredar, pengawasan produsen produk halal. Selain itu pembinaan, sosialisasi, komunikasi dan penyadaran kepada masyarakat juga masuk dalam kewenangan pemerintah. Termasuk pengawasan atau penyediaan sarana dan prasarana fisik yang berkaitan dengan penyelenggaraan JPH.

"Penyelenggaraan kerjasama perdagangan produk halal dengan luar negeri, law enforcement, alokasi anggaran produk halal di APBN/APBD dan peran lain yang belum diatur juga masuk dalam kewenangan pemerintah," ujarnya.

Ketua Umum MUI Din Syamsuddin mengungkapkan, beberapa poin tersebut adalah rangkaian hasil pembahasan yang sudah dilakukan bersama MUI dan Kemenag. "Poin-poin itu tahapan yang telah kita lalui, sedikit lagi selesai," ujarnya.

Amri Amrullah

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement