REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus yang menjerat mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hadi dalam kapasitasnya sebagai direktur jenderal pajak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak PT BCA pada 2003.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, ada beberapa macam modus kasus korupsi pada sektor perpajakan. Antara lain, ada wajib pajak yang mengajukan permohonan pembebasan pajak. "Nah kemudian modusnya diberikan. Lalu ada kick back (timbal balik), ada aliran," kata dia, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
Dengan modus seperti itu, menurut Busyro, ada bentuk penyalahgunaan kewenangan dan kewajiban pejabat negara. Terkait dengan kasus Hadi, penyidik akan melakukan pendalaman. Termasuk mengenai dugaan timbal balik yang diberikan kepada Hadi. "Nanti akan dikembangkan lebih lanjut," kata dia.
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka Senin (21/4). Ia menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai direktur jenderal pajak periode 2002-2004. Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan pajak PT Bank BCA pada 2003 yang nilainya Rp 5,7 triliun.
Hadi diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perhitungan sementara negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar.
Mengenai wajib pajak lain yang terkait dengan Hadi, Busyro mengatakan, penyidik juga akan melakukan pendalaman. Ia tidak menutup kemungkinan ada wajib pajak lain selain PT BCA. "Kalau itu terkait," kata dia.