REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Reklame tak berizin di Kota Bandung kian menjamur. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengancam akan menuntut pengusaha reklame nakal yang tak taat aturan.
"Bukan tidak mungkin akan kita laporkan mereka. Ini tidak hanya berlaku untuk reklame tapi semuanya," katanya di Kota Bandung, Rabu (23/4).
Pengusaha reklame nakal di Kota Bandung seolah tak pernah jera dalam melanggar peraturan. Terbukti dalam dua tahun terakhir Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan sebanyak 3.200 reklame ilegal.
Terakhir, Satpol PP Kota Bandung menertibkan reklame raksasa jenis bando yang ada di Jalan Pasteur, Selasa (22/4) malam. Bando tersebut telah habis izinnya dan tidak bisa diperpanjang karena Jalan Pasteur ditetapkan sebagai jalur bebas reklame.
Ridwan menambahkan, pihaknya memberi waktu tiga bulan bagi pemasang reklame yang masih ilegal untuk menyelesaikan izin-izinnya sehingga terdaftar menjadi legal. "Setelah diberi waktu tiga bulan mendaftar dan ternyata masih ilegal maka kita akan melakukan penertiban secara besar-besaran," ujarnya.