REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak punya kewenangan untuk menihilkan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.
"Di undang-undang pajak ada pasal yang mnyebutkan bahwa Dirjen Pajak punya kewenangan untuk itu. Tetapi sekarang kan persoalan yang kemarin itu bukan soal kewenangan. Saya kasih tahu saja, kalau anda tanya apa ada kewenangan? Ya ada kewenangan. Tapi kewenangannya itu benar atau tidak kan itu menjadi soal yang lain," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat menjawab kewenangan penihilan pajak di gedung KPK Jakarta, Rabu (23/4).
Hal ini terkait dengan kasus yang melilit mantan Dirjen Pajak yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Sementara mengenai kewenangan untuk menolak kesimpulan yang diambil oleh Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak, Fuad juga hanya mengatakan kewenangan itu tergantung kasusnya. "Tergantung case-nya saja, tergantung kasusnya saja. Ada yang bisa tapi ada yang tidak bisa karena ada syarat, tergantung materi dari pada kasus pajak itu sendiri," kata Fuad.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pajak, ada ribuan jenis yang bergantung pada sektor, perusahaan, nilai, dan hal lainnnya sehingga aturan tidak dapat diterapkan ke semua jenis pajak.
Fuad pun menolak untuk menilai mengenai tindakan Hadi terkait penerimaan keberatan pajak BCA yang mengubah kesimpulan hasil telaah wajib pajak BCA yang semula ditolak menjadi menerima seluruh keberatan hingga akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang keberatan wajib pajak atas SKPN pada PT BCA tertanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak.
"Kalau yang khusus tentang itu tadi, terus terang itu bukan zaman saya, saya tidak tahu juga, belum mendalami juga, sudah ada tim penyidiknya sendiri, jadi saya belum tahu juga," kata Fuad.