Advertisement

In Picture: Dada Rosada Divonis 10 Tahun Penjara

Senin 28 Apr 2014 16:31 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Walikota Bandung tersangka kasus suap bansos Dada Rosada saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan L.R.E Marthadinata. Senin (28/4). 

Majelis Hakim  Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara pada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan denda senilai 600 juta rupiah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya