REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek lainnya, Senin (28/4). Kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution mengatakan kliennya dimintai keterangan terkait uang Rp 1 miliar yang telah disita penyidik.
November lalu, penyidik KPK pernah menggeledah beberapa lokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Salah satunya merupakan rumah Anas yang juga menjadi markas organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Penyidik menyita uang Rp 1 miliar. "Pemeriksaan berkisar tentang uang Rp 1 miliar yang disita oleh KPK dari gedung PPI. Memang uang itu Anas tahu," kata Adnan, di kantor KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Adnan, Anas mengklaim dana Rp 1 miliar itu merupakan milik PPI. Anas menyebut dana itu merupakan hasil dari iuran para anggota PPI. Ia mengatakan, PPI mempunyai data-data terkait uang tersebut.
Anas menjelaskan pada penyidik untuk meminta keterangan Sekjen PPI Gede Pasek Suardika. "Dipersilakan KPK tentu memeriksa Pak Pasek, itu saja," kata Adnan.
Juru Bicara KPK Johan Budi kala itu menjelaskan penggeledahan rumah di Duren Sawit dalam statusnya sebagai kediaman istri Anas, Athiyyah Laila. Penggeledahan ini menjadi bagian penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Hambalang dengan tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso.
Adnan mengatakan, dalam pemeriksaan Anas, uang itu tidak dikaitkan dengan Machfud. "Dikaitkan justru dengan PPI dan yang tahu datanya Pak Pasek. Dia gak sebut Machfud Suroso," kata Adnan.
Menurut Adnan, uang Rp 1 miliar itu tidak terkait dengan kasus Anas. Ia mengklaim uang itu murni sebagai iuran anggota PPI. Karena itu Anas meminta penyidik untuk mengembalikan dana itu kepada PPI.
"Ini perlu dicatat, dia minta sama KPK segera dikembalikan, karena itu uang saksi, uang saksi mesti jalan dong, gak ada kaitannya sama perkara dia kan," ujar mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu
Adnan mengatakan, pengembalian uang itu tidak perlu menunggu pembuktian dalam proses persidangan. Karena dana Rp 1 miliar itu merupakan milik PPI dan tidak ada kaitannya dengan perkara Anas.
Menurut dia, proses pengembalian dana itu akan memakan waktu lama jika menunggu proses persidangan. "Saya sudah berikan permintaan sama penyidik, saya kira mesti didesak sama pimpinan. Bahwa ini uang kalau tidak ada kaitannya dikembalikan," kata dia.