REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memperketat penjualan tiket kereta api (KA) jarah jauh. Hal itu dilakukan untuk mencegah ccalo-calo nakal yang sering beroperasi saat penjualan tiket seperti saat ini.
Stasiun Bekasi, Jawa Barat (Jabar) misalnya, sudah memperketat penjualan tike KA untuk mudik lebaran mendatang. "Saat ini kami mengawasi calon penumpang yang hendak membeli tiket, mereka harus jelas memiliki KTP," ujar Kepala Stasiun Bekasi, Dedi Kristanto, Selasa (29/4).
Para penumpang yang hendak membeli tiket saat ini harus menunjukan identitas lengkap berupa KTP. Di dalam tiket yang dipesan tersebut, akan tertera nama calon penumpang sesuai dengan identitasnya. Jika satu penumpang membeli lebih dari satu tiket, juga wajib menunjukan KTP orang yang hendak ia belikan tiket tersebut.
"Kami akan benar-benar periksa saat keberangkatan, mulai dari identitas di dalam KTP hingga foto harus sesuai dengan aslinya" ujar Dedi Kristanto menjelaskan.
Sementara itu, untuk pembelian tiket bagi anak-anak, pembeli harus menggunakan surat Keterangan Keluarga (KK). Khusus untuk anak di bawah umur tiga tahun, yang menggunakan tiket infant, pembelian dapat dilakukan dengan mencatat nama dan umur.
Dengan demikian, nantinya penumpang-penumpang yang berangkat harus menggunakan tiket yang sudah dipesan sesuai dengan identitas yang tertera di dalamnya. Hal ini menurut pihak PT KAI akan membuat pergerakan calo-calo terhambat.
Selain itu, dengan adanya pengawasan ketat ini, kerugian yang kerap dialami PT KAI akibat ulah calo-calo penjual tiket diperkirakan berkurang.