Jumat 02 May 2014 17:45 WIB

Harga Sembako Masih Stabil

Rep: c76/ Red: Muhammad Hafil
sembako
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
sembako

REPUBLIKA.CO.ID, PASAR MINGGU -- Harga sembilan bahan pokok (sembako) di sejumlah pasar tradisional masih stabil. Sejauh ini, belum ada kenaikan harga sembako yang signifikan.

Di pasar Minggu, Jakarta Selatan, harga beras IR-II turun dari Rp 8.200 menjadi Rp 8.000 per kg. Harga bawang masih Rp 20. ribu per kg, daging sapi Rp 95 ribu per kg. Kenaikan terjadi pada harga telur sebesar Rp 500 menjadi Rp 16 ribu per kg.

Menurut pedagang, naik atau turunnya harga sembako tergantung pada distributor barang serta ketersediaan bahan makanan. Pesta demokrasi pemilu tidak berdampak pada fluktuasi harga sembako. 

Pedagang memprediksi kenaikan harga baru akan terjadi menjelang Ramadhan. "Saat itu, hampir semua harga sayur dan sembako naik," kata Sukardi (56 tahun), pedagang sayur di Pasar Minggu.

Asisten Manager Usaha dan Pengembangan Pasar Jaya unit Pasar Minggu, Maskud, mengatakan harga sembako masih stabil karena belum ada peristiwa besar yang mengikuti. Ketika harga BBM naik, kata dia, harga sembako ikut naik signifikan. 

Kenaikan juga terjadi pada saat hari raya seperti Ramadhan, Lebaran, maupun Natal. Maskud berharap kalaupun terjadi kenaikan tidak mengganggu daya beli masyarakat. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement