Senin 05 May 2014 17:00 WIB

Kecelakaan KA Bogowonto, KA dari Selatan Harus Memutar

Rep: Eko Widyanto/ Red: A.Syalaby Ichsan
Lintasan kereta api (ilustrasi)
Foto: news352.lu
Lintasan kereta api (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kecelakaan Kereta Api Bogowonto yang menabrak truk kontainer mogok di jalur KA antara stasiun Karangsuwung-Ciledug, menyebabkan perjalanan KA penumpang yang melayani rute Jakarta dan kota-kota di selatan Jawa Tengah, menempuh jalur memutar.

Kejadian ini menyebabkan seluruh perjalanan KA yang melayani rute tersebut mengalami keterlambatan 4-5 jam."Seluruh perjalanan KA yang melayani rute kota-kota selatan Jawa Tengah dan Jakarta, terpaksa mengalami keterlambatan,'' jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Senin (5/5).

Jalur tersebut baru akan normal lagi pada Senin (5/5 malam. KA Bogowonto jurusan Pasarsenen-Yogyakarta, pada Ahad (/5) malam pukul 22.45, telah menabrak truk kontainer yang mogok di km 248+250 antara stasiun Karangsuwung- Ciledug. Kecelakaan tersebut menyebabkan lokomotif KA jenis CC 2061369 terguling sehingga jalur KA tidak bisa dilalui KA lain yang hendak melintas.

''Meski pun jalur di lokasi kecalakaan sudah double track, jalur tersebut tetap tidak bisa digunakan karena seluruh jalur tertutup lokomotif yang terguling,'' katanya.

Mengingat kondisi ini, maka seluruh rangkaian KA dari kota-kota di Jawa Tengah bagian selatan menuju Jakarta atau sebaliknya, harus melalui jalur memutar melalui Purwokerto-Prupuk-Tegal-Cirebon. Sebelumnya, KA-KA yang melayani rute tersebut, tidak melalui stasiun Tegal yang merupakan jalur utara dari Jakarta-Semarang dan sebaliknya.

Yang menjadi persoalan, kata Surono, jalur antara Prupuk hingga Tegal, masih single track. Bahkan jenis rel yang ada di jalur ini merupkan rel jenis P 38 yang ukuran lebatnya relatif kecil dan bantalan relnya masih terbuat dari besi. '

'Hal inilah yang menyebabkan perjalanan KA mengalami keterlambatan cukup lama. Selain karena KA yang hendak melintas di jalur ini harus antri bergantian, kecepatan KA juga tidak boleh lebih dari 40 km/jam,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement