Senin 05 May 2014 17:39 WIB

Soal Jokowi, Kemendagri Tak Bisa Melarang

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Joko Widodo
Foto: Edi Yusuf/Republika
Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri tak bisa berbuat banyak menyikapi safari politik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) ke luar daerahnya. Selama agenda tersebut menjadi jadwal resmi pemerintah provinsi, hal tersebut tak dinilai sebagai pelanggaran.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, sudah menjadi tugas gubernur untuk menghadiri undangan atau urusan kepemerintahan. Kecuali, tanpa ada agenda yang jelas Jokowi meninggalkan kantornya dan mengunjungi daerah lain, itu bisa dimasalahkan.

"Memang bisa saja dia sambil menyelam minum air. Namun kami tidak bisa kasih larangan,” kata Djohermansyah kepada Republika, Senin (5/5).

Kalau langkah Jokowi ke luar daerah untuk keperluan dinas, ia bisa memaklumi dan tak mungkin menegur. Hanya saja, tugas kepala daerah tersebut jangan sampai menjadi alat untuk kampanye hitam oleh elite partai politik lain.

Ke depan, katanya, UU Pemda akan memasukan usulan kepala daerah tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik untuk menjaga netralitas kepemerintahan. Karena adanya kekhawatiran munculnya tekanan dan permintaan dari petinggi partai yang memanfaatkan posisinya itu.

Terkait pencapresan Jokowi, kata dia, harus segera mengantungi izin cuti dari presiden sebelum mendaftarkan diri ke KPU. Kalau sudah mendapat keterangan resmi, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akan diangkat sebagai pelaksana tugas (plt).

"Ketika ingin mendaftar yang terpenting persoalan perizinan sudah beres. Sekarang ini, Jokowi belum mengurus hal tersebut," ujar dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement