Selasa 06 May 2014 16:14 WIB

Usia 65 Tahun Diimbau Tidak Berangkat Umrah

Anggito Abimanyu
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu mengimbau jamaah umrah yang masuk kriteria usia 65 tahun, tidak berangkat umrah terkait makin merebaknya penyakit Middle Eas Respitatory Syndrome-Cornona Virus (MERS-Cov.

Selain itu, kriteria lainnya adalah ibu hamil dan anak usia di bawah 12 tahun, kata Anggito kepada pers di Jakarta, Selasa (6/5), yang dihadiri Kepala Pusat Kesehatan Haji Fidiansyah dan para pimpinan asosiasi haji di Tanah Air.

Anggito menyatakan jumlah jamaah umrah sudah mencapai 150 ribu per bulan.Sementara itu, penjelasan dari World Health Organization (WHO) bahwa perkembangan MERS CoV hingga kini sudah makin serius dan perlu perhatian, sekalipun belum terjadi darurat kesehatan masyarakat.

WHO atau lembaga kesehatan dunia itu tidak menganjurkan penerapan restriksi perjalanan masih dalam status travel advise. Dan, sampai kini, kata Fidiansyah, tidak ada kasus MERS Cov di Indonesia.

Selain berusia 65 tahun, lanjut Anggito, pihaknya juga mengimbau penderita asma dengan penyakit kronis, seperti jantung, ginjal dan saluran pernafasan, diabetes untuk tidak ikut berangkat umrah.

Sementara kuota nasional untuk haji khusus tidak ada program percepatan pemberangkatan untuk jamaah usia lanjut. Dalam kaitan ini, Kemenkes juga mengeluarkan thermal scanner di berbagai Bandara embarkasi dan debarkasi, termasuk pelabuhan laut bagi mereka yang datang dari Timur Tengah.

Kepada calon jamaah haji reguler, larangan tersebut tidak berlaku. Meski demikian, pihaknya masih harus terus memantau perkembangan di Timur Tengah dan WHO. Dari pihak Kedutaan Saudi di Jakarta, sampai kini belum ada larangan atau pun imbauan untuk haji reguler.

Anggito menambahkan kepada para calon jamaah agar tetap menggunakan pola hidup sehat, cukup istirahat, jangan merokok, rajin mencuci tangan dengan sabun, senantiasa menggunakan masker, tutup mulut ketika batuk, tidak mengunjungi peternakan dan tempat pemotongan hewan,

"Termasuk menghindari kontak langsung dengan faslitas kesehatan yang sudah terkena MERS CoV. Jika ada infeksi saluran pernafasan, agar segera berobat," pesan Anggito.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement