Selasa 06 May 2014 18:26 WIB

Zakat untuk Kemaslahatan Bersama (1)

Kaum dhuafa merupakan sasaran utama penyaluran zakat.
Foto: Antara/Eric Ireng
Kaum dhuafa merupakan sasaran utama penyaluran zakat.

Oleh: Didin Hafidhuddin

Seorang Muslim yang mengeluarkan zakat dari harta dan penghasilan yang diperolehnya secara halal, selain merupakan manifestasi keimanan kepada Allah SWT yang telah mensyariatkan zakat sebagai pembersih jiwa dan harta (QS At-Taubah: 103), sekaligus mengalirkan manfaat harta untuk kemaslahatan bersama.

Zakat sebagai kewajiban agama, yakni rukun Islam yang ke-3, wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nishab sebagai fardu ain (kewajiban individual).

Dalam QS at-Taubah ayat 5 dan 11 dinyatakan bahwa kesediaan berzakat dipandang sebagai indikator utama ketundukan seseorang kepada ajaran Islam.

Dalam QS al-Mukminun ayat 4 dinyatakan bahwa kesediaan menunaikan zakat merupakan salah satu indikator orang-orang mukmin yang akan mendapatkan kesuksesan (al-falah).

Kewajiban mengeluarkan zakat tidak bisa digantikan dengan ibadah mahdhah lainnya. Ini menunjukkan bahwa ibadah dengan harta yang dalam terminologi maaliyah ijtimaiyyah mempunyai kedudukan yang penting, Di dalam Alquran terdapat 27 (dua puluh tujuh) ayat yang menyejajarkan kewajiban menunaikan shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata.

Dalam perspektif kemanusiaan, zakat mengandung hikmah dan peran yang besar bagi penguatan rasa solidaritas sosial menurut makna yang sesungguhnya dan menyeluruh.

Menurut ketentuan syariat, yang berhak menerima zakat itu hanya delapan asnaf (QS At- Taubah: 60), tetapi delapan asnaf ini maknanya sangat luas. Jika ke delapan kelompok tersebut terlayani dengan baik, maka amanlah masyarakat dan negara.

Oleh karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, hasad dengki serta kesenjangan sosial yang mungkin timbul akibat perbedaan status sosial ekonomi di masyarakat.

*Ketua Umum Baznas

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement