Oleh: Didin Hafidhuddin
Zakat sejatinya bukanlah sekedar memenuhi kebutuhan para mustahik terutama fakir miskin yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka, dengan cara menghilangkan ataupun memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
Dalam kaitan ini, yang merekat solidaritas sosial melalui zakat adalah amil yang diangkat atau disahkan secara resmi oleh negara dan melaksanakan tugasnya secara amanah profesional, profesional dan transparan.
Maka dari itu, zakat satu-satunya ibadah dalam Islam yang disebut secara eksplisit dalam ayat Alquran ada “petugasnya” yakni amil.
Penegasan amil dalam konteks zakat di dalam Alquran diungkapkan sebagai bentuk jama’ (plural), yaitu “amilin”, artinya amil itu bukan orang per orang yang bekerja sendiri-sendiri, tanpa keterkaitan satu sama lain.
Tetapi amilin harus dilihat dan dipahami sebagai kumpulan orang dan kolektivitas yang memiliki legalitas, terikat dalam institusi dan sistem, serta wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah dan masyarakat.
Oleh karena itu untuk mewujudkan fungsi zakat untuk kemaslahatan bersama, penguatan institusi amil menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penguatan sistem zakat secara keseluruhan.
Langkah ke arah itu sedang dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam undangundang digariskan bahwa pengelolaan zakat bertujuan:
Pertama, meningkatkan pengelolaan zakat. Kedua, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Wallahu a’lam bish shawab.
*Ketua Umum Baznas