REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tiga terdakwa perkara korupsi pemasangan kabel bawah tanah Unit Induk Pembangunan Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua divonis bersalah dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara.
"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Makassar, Pudjo Hunggul saat membacakan putusannya di Makassar, Selasa.
Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Pekerjaan PT PLN UIP Ring Abdul Rahman Tinri, dua rekanan proyek yakni Direktur PT Dwika Konektra, Dani Zaidan dan Ditektur PT Bina Energi Selaras, Jos Intan.
Selain hukuman badan berupa penjara, majelis hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.
Khusus untuk Dani Zaidan dan Jos Intan, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan uang yang pernah dititip saat perkara itu di tingkat penyidikan. Dani menitip uang sebesar Rp600 juta, sedangkan Jos Intan menyerahkan uang senilai Rp 450 juta.
"Kedua terdakwa tidak terbukti telah menikmati uang negara, sehingga uang yang dititipkan kepada mereka harus dikembalikan," kata Pudjo.
Dalam sidang kasus itu, majelis hakim memberikan hukuman kepada tiga terdakwa di bawah dari tuntutan jaksa, di mana jaksa meminta hakim untuk menghukum para terdakwa selama dua tahun penjara dan mengganti sebesar Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.
Hakim berpendapat terdakwa merekayasa persetujuan progres pekerjaan, seolah-olah pemasangan kabel tersebut telah selesai. Padahal, dalam kenyataannya proyek itu tidak berjalan sukses.
Hakim mengatakan proyek tersebut mulai dikerjakan pada 2008. PT PLN UIP Ring membangun proyek bernama Saluran Kabel Tanah Tegangan Tinggi (SK3T). Jaringan itu menghubungkan antara Gardu Induk Tanjung Bunga ke Gardu Bontoala dengan jarak 12 kilometer.
Proyek tersebut menggunakan anggaran negara sebesar Rp 113 miliar. Rinciannya, untuk pengadaan kabel dan aksesorisnya senilai Rp82,6 miliar, sedangkan untuk pemasangan alat senilai Rp 18,7 miliar.
Pemasangan kabel bawah tanah dilakukan PLN yakni dengan memulainya dari Kecamatan Bontoala hingga wilayah Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Proyek pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah itu dikelola oleh pihak konsorsium dari beberapa gabungan perusahaan yakni, PT Dwiva Konekra, PT Energi Selaras, PT Multi Pabrindo dan PT Temancom sebagai pihak rekanan.