REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan melakukan upaya hukum atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menerima gugatan praperadilan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, atas penetapan tersangka dalam kasus pengadaan gardu listrik.
"Kita akan lakukan upaya hukum," ujar Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi Republika, Selasa (4/8).
Menurutnya, tim akan segera menggelar rapat untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. Waluyo mencontohkan upaya hukum yang bisa dilakukan yakni dengan memperbaiki Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dianggap tidak sah oleh hakim.
Dengan begitu, kata Waluyo, penyidik bisa mengeluarkan Sprindik baru untuk Dahlan Iskan setelah dilakukan perbaikan.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga akan mengkaji pemikiran hakim terkait putusan tersebut. Sebab, Waluyo menilai, pemikiran dalam putusan tersebut berimplikasi terhadap kasus lainnya.
"Tidak ada perkara yang bisa naik," katanya.
Meski kalah dalam praperadilan, Waluyo menegaskan proses kasus tersebut akan terus dilanjutkan. Karena masih terdapat tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun, untuk Dahlan Iskan masih menunggu keputusan rapat penyidik.