Selasa 04 Aug 2015 17:20 WIB

Kejati Siapkan Upaya Hukum Atas Dikabulkannya Praperadilan Dahlan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan.
Foto: Antara
Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan melakukan upaya hukum atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menerima gugatan praperadilan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, atas penetapan tersangka dalam kasus pengadaan gardu listrik.

"Kita akan lakukan upaya hukum," ujar Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi Republika, Selasa (4/8).

Menurutnya, tim akan segera menggelar rapat untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. Waluyo mencontohkan upaya hukum yang bisa dilakukan yakni dengan memperbaiki Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dianggap tidak sah oleh hakim.

Dengan begitu, kata Waluyo, penyidik bisa mengeluarkan Sprindik baru untuk Dahlan Iskan setelah dilakukan perbaikan.

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga akan mengkaji pemikiran hakim terkait putusan tersebut. Sebab, Waluyo menilai, pemikiran dalam putusan tersebut berimplikasi terhadap kasus lainnya.

"Tidak ada perkara yang bisa naik," katanya.

Meski kalah dalam praperadilan, Waluyo menegaskan proses kasus tersebut akan terus dilanjutkan. Karena masih terdapat tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun, untuk Dahlan Iskan masih menunggu keputusan rapat penyidik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement