Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersiap menjalani persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers usai bersaksi dalam kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5).
Jusuf Kalla dimintai keterangan sebagai saksi terkait jabatannya sebagai Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2004-2009.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Advertisement