REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelecehan seksual terhadap anak masih terus terjadi di Indonesia. Dua kasus tersebut, di JIS dan Sukabumi, menjadi perhatian publik.
Mabes Polri menilai, kepekaan masyarakat dan polisi penting untuk mencegah kasus pelecehan seksual terulang kembali. Salah satu kepekaan tersebut dengan melapor ke polisi.
"Bila sudah terjadi, segera mungkin melaporkan ke aparat setempat," kata Kabag Penum, Divhumas Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto, Rabu (7/5).
Menurut Agus, cara lain juga bisa dilakukan dengan sikap masyarakat yang terus melaporkan perkembangan di wilayah kepada Babinkamtibmas. Dilanjutkan dengan kesadaran hukum apabila mengalami suatu peristiwa segera melaporkan ke kepolisian.
"Dan kegiatan kepolisian yang dilaksanakan secara intens, mulai dari kegiatan preventif, serta proses penegakan hukum," kata dia.
Polri berjanji akan serius menangani kasus pelecehan seksual di Indonesia. Menurut Agus, Kapolri pun sudah menekankan ke semua penyidik menyegerakan pemrosesan penegakan hukum pelecehan seksual.
Pasal yang diajukan ialah pasal 81 nomor 23 nomor 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit 60 juta, paling banyak 300 juta.