Kamis 08 May 2014 22:22 WIB

Rachmat Yasin Resmi Tersangka

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Hazliansyah
Bupati Bogor Rachmat Yasin
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bupati Bogor Rachmat Yasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka, Kamis (8/5).

Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait pemberian rekomendasi konversi hutan di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Jawa Barat, seluas 2.754 hektare.

Setelah menangkap Rachmat dan beberapa orang lainnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dilakukan pemeriksaan secara intensif. Hingga akhirnya sekitar pukul 16.14 WIB tim satuan tugas dan pimpinan KPK melakukan gelar perkara. Hasilnya, Samad mengatakan, menyimpulkan ada dugaan penyuapan.

"Yang melibatkan, pertama RY selaku Bupati Bogor, ditetapkan sebagai tersangka penerima," kata Samad, dalam keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.

Rachmat diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Rachmat, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin sebagai tersangka. Zairin diduga melanggar pasal yang sama.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yaitu FX Yohan Yap. Samad mengatakan, Yohan menjadi tersangka yang diduga memberi uang suap. Yohan merupakan pejabat dari perusahaan pengembang, PT Bukit Jonggol Asri. Yohan disangka melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement