Jumat 09 May 2014 02:31 WIB

Rachmat Yasin Duga Anak Buahnya yang Terima Suap

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Bupati Bogor Rachmat Yasin
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Bupati Bogor Rachmat Yasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Bogor Rachmat Yasin akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/5), sekitar pukul 00:51 WIB. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait rekomendasi konversi hutan di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Jawa Barat, seluas 2.754 hektare. Dalam kasus ini, petugas KPK menyita barang bukti senilai Rp 1,5 miliar. Namun, Rachmat membantah terlibat. 

"Ada hal yang terindikasi gratifikasi atau suap, yang itu dilakukan oleh staf saya. Tapi karena saya pimpinannya, katanya itu untuk saya, ya apa pun hasil penyelidikan dan penyidikan, kita hormati hukum," kata Rachmat, saat akan masuk ke mobil tahanan.

Sebelum berjalan ke luar gedung, Rachmat sempat bersalaman dengan kerabat dan temannya. Di luar sudah menanti sekelompok simpatisan Rachmat. Saat dia berbicara, salah satu orang lantang berteriak memberikan pembelaan. "Pak RY pemimpin yang amanah, amanah."

Selain Rachmat, KPK juga sudah menetapkan status tersangka pada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, selain barang bukti Rp 1,5 miliar, ada dugaan aliran dana sebelumnya senilai Rp 3 miliar. Rachmat membantah telah menerima atau pun meminta duit. "Enggak ada, enggak ada. Saya gak pakai minta-minta," kata dia.

Rachmat pun mengaku menghormati penetapan tersangka itu. Ketua DPW PPP Jawa Barat itu tidak ingin masalah hukumnya dikaitkan dengan urusan atau tokoh lain. "Ini bukan persoalan politik, lah yah. Kita hormati hukum, kita jalani hukum. Yah, oke," ujar dia.

Petugas KPK menangkap Rachmat dan juga beberapa orang lainnya, Rabu (7/5). Tim KPK kemudian melakukan pemeriksaan intensif hingga akhirnya penetapan tersangka. 

Rachmat diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Zairin juga disangkakan pasal yang serupa. Keduanya diduga sebagai penerima suap.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yaitu FX Yohan Yap. Samad mengatakan, Yohan menjadi tersangka yang diduga memberi uang suap. Yohan merupakan perwakilan dari perusahaan pengembang, PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Yohan disangka melanggar  pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rachmat langsung ditahan di gedung KPK. Sebelum Rachmat, tersangka Zairin terlebih dulu keluar. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement