REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komnas Perempuan, Andi Yetriani mengakui, kekerasan terhadap perempuan rentan terjadi dalam pelaksanaan kebijakan yang diskriminatif dan inkonstitusional atau bertentangan dengan Konstitusi. Dari pemantauan Komnas Perempuan, hingga Maret 2014, ada 342 kebijakan yang diskriminatif bagi perempuan.
''Sebanyak 334 kebijakan di antaranya adalah kebijakan daerah,'' kata Andi, Jumat (9/5).
Dalam konteks Aceh, menurut Andi, keberadaan kebijakan daerah yang diskriminatif tersebut tidak terlepas dari adanya pasal-pasal multitafsir dalam UU tentang Pemerintahan Aceh. Pasal-pasal multitafsir ini seolah membolehkan Pemerintah Aceh mengatur hukumnya sendiri meskipun bertolakbelakang dengan hukum nasional.
Akibatnya akan melahirkan peraturan daerah yang menghadirkan kekerasan terhadap perempuan secara berlapis. ''Dalam pengaturan maupun prakteknya. Dan itu juga menggerogoti integritas hukum nasional,'' kata Andi.