REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono menjadi tersangka kasus korupsi transjakarta senilai 1,5 triliun.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menjadikan salah seorang pegawai negeri sipil berinisial P menjadi tersangka selanjutnya.
''Tim Penyidik kembali menambah jumlah dua tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama yaitu UP dan P,'' kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Senin (12/5).
Setia Untung mengatakan, UP (Udar Pristono) merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Sementara, P ialah Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT) dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka kasus korupsi Transjakarta, DA dan ST pada 06 Mei 2014. Keduanya disangkakan terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.