Ahad 18 May 2014 08:47 WIB

Masyarakat Adat Wakafkan Tanah untuk Kantor Gubernur

  Warga melakukan penanaman pohon di Yonif Arai 752 Manokwari, Papua Barat, Kamis (21/11).   (Republika/Edi Yusuf)
Warga melakukan penanaman pohon di Yonif Arai 752 Manokwari, Papua Barat, Kamis (21/11). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat adat Osok di Papua Barat mewakafkan lahan sekitar 100 hektare untuk kawasan perkantoran Provinsi Papua Barat Daya yang telah diusulkan ke pemerintah pusat dan DPR RI.

Menurut Ketua Gerakan Papua Optimis Jimmy Demianus Ijie dan Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Yosafat Kambu dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu, pelepasan hak pengelolaan lahan telah dilakukan beberapa hari lalu.

"Kami bersyukur. Ini merupakan wujud dan bukti dukungan masyarakat adat terhadap usul pembentukan provinsi baru di wilayah Papua," kaya Jimmy. Diharapkan, dengan adanya dukungan itu, upaya mewujudkan terbentuknya Provinsi PBD cepat menjadi kenyataan.

"Kami memohon kepada DPR bersama Pemerintah segera membahas dan menyetujui usul tersebut," kata Jimmy yang juga Wakil Ketua DPRD Papua Barat.

Wilayah Provinsi PBD yang diusulkan meliputi kawasan kepala burung Pulau Papua, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, dan Maybrat. Usul itu telah disetujui kepala daerah dan DPRD lima wilayah itu.

DPRD Provinsi Papua Barat juga telah menyetujui usul tersebut dalam rapat paripurna pada tanggal 24 Februari 2014 yang dipimpin Jimmy.

Jimmy yang kini caleg DPR RI dari PDI Perjuangan mengemukakan usul tersebut telah disampaikan ke pemerintah pusat, Komisi II DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Bahkan, DPD RI telah melakukan kajian, audiensi, rapat kerja, rapat konsultasi, dan kunjungan lapangan.

DPD RI dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI Irman Gusman 14 Mei 2014 menyetujui usul pembentukan Provinsi PBD dan selanjutnya meminta DPR bersama Pemerintah membahas, kemudian menyetujui usul itu.

Menurut Yosafat Kambu, usul pemekaran provinsi itu telah memenuhi persyaratan sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Syarat Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). "Kalau lima kabupaten/kota sebagai persyaratan, tanpa Raja Ampat pun sudah terpenuhi," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak DPR dan pemerintah pusat segera membahas dan memutuskan pemekaran provinsi ini. Pihaknya menggagas pemekaran provinsi ini sejak 2007.

"Bagi kami, lebih cepat lebih baik karena semua persyaratan sudah terpenuhi. Bahkan, amanat presiden (ampres) juga sudah lama ada," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement