Selasa 20 May 2014 20:55 WIB

Anggota Polisi Dilarang ke Diskotik

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri melarang anggotanya berkunjung ke diskotik kecuali dalam tugas tertentu yang diemban polisi.

Larangan ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar setelah peristiwa tewasnya Bripda JVG di diskotik Stadium, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Jumat (16/5) diduga karena overdosis.

"Tidak diperkenankan kecuali dalam bertugas. Kami sayangkan itu, karena itu adalah pelanggaran etika profesi," kata dia, Selasa (20/5).

Bripda JVG tidak seorang diri ke diskotik tersebut, ia bersama anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Brigadir M. Brigadir JVG ketika itu sedang libur empat hari dan akan melakukan Dikjur Reskrim di Mega Mendung, Jawa Barat.