REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri melarang anggotanya berkunjung ke diskotik kecuali dalam tugas tertentu yang diemban polisi.
Larangan ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar setelah peristiwa tewasnya Bripda JVG di diskotik Stadium, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Jumat (16/5) diduga karena overdosis.
"Tidak diperkenankan kecuali dalam bertugas. Kami sayangkan itu, karena itu adalah pelanggaran etika profesi," kata dia, Selasa (20/5).
Bripda JVG tidak seorang diri ke diskotik tersebut, ia bersama anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Brigadir M. Brigadir JVG ketika itu sedang libur empat hari dan akan melakukan Dikjur Reskrim di Mega Mendung, Jawa Barat.
Boy mengatakan, akan mengambil langkah hukum mengenai tindakan yang dilakukan Brigadir M. Brigadir M diharuskan menjalani sidang kode etik untuk menentukan kelayakan dia menjabat kembali sebagai anggota polisi.
"Ini masuk kode etik, harus melalui sidang kode etik profesi. Dan kita akan lihat apakah masih layak menjadi anggota polri atau tidak," kata dia. M pun akan dipolisikan jika terbukti menggunakan narkotika.