REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008 Anggoro Widjojo kembali digelar Rabu (21/5). Dalam sidang tersebut, anggota penasehat hukum Anggoro mengajukan permintaan agar Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 3 penyidik KPK.
Ketiga penyidik ini, dianggap dapat menjawab kecurigaan penasehat hukum akan pemeriksaan Anggoro yang sebenarnya saat di KPK. Penasehat hukum Anggoro menuding, ada yang tidak beres dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.
“Waktu itu (Anggoro) diperiksa oleh satu penyidik bernama Harun dan ditemani rekan saya Tomson Situmeang, tapi di BAP ada 3 penyidik yang tanda tangan, H.N. Kristian, Jimi Kristian dan Harun,” ujar anggota penasehat hukum Anggoro Tito Hananta Kusuma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (21/5).
Tito mengatakan, dalam BAP juga disebutkan untuk membuktikan keaslian suara di rekaman hasil penyadapan KPK, Anggoro diminta untuk membaca sejumlah kalimat. Saat itu, ada 20 kalimat pendek yang diminta penyidik untuk dibacakan oleh Anggoro sebagai langkah pencocokan suara.
“Tapi dalam BAP kalimatnya jadi ada 25 dan panjang-panjang, juga berbeda. Untuk itu ketiganya harus dihadirkan, saya mohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan itu kepada JPU,” ujar Tito.
Menanggapi ini, JPU mengatakan bahwa pemanggilan penyidik KPK akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Khusus untuk proses pengambilan sample suara sehingga membuat penasehat hukum ragu, JPU menegaskan para saksi sudah mengakuinya.
“Kami akan kaji dulu. Karena saksi-saksi yang diperiksa sudah mengakui (itu suara mereka),” kata Jaksa Riyono.