Kamis 22 May 2014 10:36 WIB

BI Wajibkan Kartu Kredit Pakai Chip

Rep: Satya Festiani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kartu kredit, ilustrasi
Foto: loktavia.blogspot.com
Kartu kredit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menekankan bahwa kartu kredit wajib menggunakan chip per akhir 2015. Penggunaan chip akan meminimalisir fraud atau penipuan yang selama ini sering terjadi pada kartu kredit. Pasalnya, kartu kredit di Indonesia saat ini masih menggunakan magnetik.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, penggunaan chip akan membuat pencurian data menjadi lebih sulit. "Untuk kartu kredit, begitu beralih ke chip, fraud turun dia pindah ke negara yang masih pakai magnetik," ujar Ronald baru-baru ini.

Atas alasan tersebut BI bersikeras bahwa semua perbankan di Tanah Air harus menggunakan chip untuk kartu kreditnya per akhir 2014. "BI makanya tidak mau mundur akhir 2015 semua harus migrasi ke chip. Jadi 1 Januari 2016 semua sudah pakai chip," tegasnya.

Kendati kewajiban tersebut harus dilakukan pada 2015, bank yang sudah siap disarankan untuk memakai chip dari sekarang.

Ronald mengatakan, beberapa bank telah ada yang melakukan migrasi kartu dari magnetik ke chip, tetapi ia tidak mengetahui jumlah persisnya. Namun ia menegaskan bahwa bank-bank tersebut berasal dari bank besar. "Logikanya bank-bank besar yang jumlahnya kartunya banyak sudah mulai dari awal dibanding bank yang jumlah kartu sedikit," ujarnya.

Ke depannya, BI juga akan mewajibkan kartu debit untuk memakai chip. Namun BI memberi kelonggaran waktu karena jumlah kartu debit lebih banyak. Saat ini, jumlah kartu debit di Indonesia mencapai 58 juta, sedangkan jumlah kartu kredit hanya 15 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement