Kamis 22 May 2014 19:58 WIB

KPK Bantah Penetapan Tersangka SDA Politis

Johan Budi
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana haji pada tahun anggaran 2012-2013. 

Penetapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengundang perhatian karena SDA tengah menjalin koalisi dengan salah satu calon presiden yang akan berkompetisi pada Pilpres 2014.

Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan,  tidak ada alasan apapun untuk menetapkan SDA sebagai tersangka. "Kecuali penegakan hukum, tak ada alasan apapun termasuk alasan politik,"tegas Johan saat melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/5).

SDA dituduh telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Johan pun memastikan belum ada tersangka lain yang ditetapkan karena kasus tersebut.

Sebelumnya, SDA pernah dimintai keterangan sebagai terperiksa dalam penyelidikan proyek ini. KPK menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana haji tahun 2012-2013 sejak tahun lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement