Kamis 22 May 2014 20:28 WIB

Suryadharma Dituduh Nilep Dana Proyek Haji Rp 1 T

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: M Akbar
Suryadharma Ali
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Menteri Agama (Menag) Surya Dharma Ali (SDA) ditetapkan secara resmi hari ini Kamis (22/5) melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) yang ditanda tangani pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

 

SDA diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas uang negara yang digunakan untuk biaya ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.

''Tersangka atas nama SDA diduga melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau 3 tentang Tipikor,'' ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya Kamis (22/5).

 

Johan mengatakan, SDA diduga menyalahgunakan wewenanganya dalam proyek haji bernilai Rp 1 triliun itu. ''Di situ ada dua, dari APBN dan dana setoran masyarakat,'' ujar Johan.

 

Johan mengatakan, dari pasal yang dilanggar ada dugaan SDA berusaha memperkaya diri dari proyek haji tersebut. ''Tapi tentu informasi sejauh ini seprti itu, ada kemungkinan, yang jeals kerugian negara masih dihitung,'' kata dia.

 

SDA sendiri sudah diperiksa sejak awal tahun lalu mengenai kasus dugaan korupsi di Kemenag sebleum ditetapkan sebagai tersangka.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement