REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag. Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan segera memanggil Suryadharma untuk mendengarkan keterangannya seputar kasus di KPK itu.
"DPP PPP segera menggelar rapat dalam rangka konsolidasi menyeluruh serta mendengarkan keterangan SDA untuk disikapi kedudukannya di organisasi," kata Sekjen DPP PPP, Romahurmuziy dalam siaran persnya, Jumat (23/5).
Romi, begitu ia kerap disapa, memaparkan ada beberapa keputusan PPP terkait penetapan Suryadharman selaku Ketua Umum PPP sebagai tersangka di KPK. PPP menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penetapan status hukum Suryadharma.
Penetapan status hukum ini murni dalam kedudukan Suryadharma sebagai pejabat publik yang sama sekali tidak terkait dengan posisinya sebagai Ketum PPP. Namun begitu, PPP tetap akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum jika diperlukan.
PPP juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam melihat penetapan status hukum tersebut. Sehingga Suryadharma tetap mendapatkan haknya untuk berproses secara hukum sebagai warga negara dan menyampaikan keterangannya kepada publik.
Dalam rapat yang akan digelar, PPP akan mendengarkan keterangan Suryadharma untuk disikapi dalam kedudukannya dalam organisasi. Pasalnya hingga saat ini PPP masih belum mengambil kesimpulan atau melakukan tindakan organisasi apapun.