Jumat 23 May 2014 21:37 WIB

Soal SDA Tersangka, KPK: Kami Paham Sekali

Rep: c30/ Red: Fernan Rahadi
Busyro Muqoddas
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka terhadap Suryadharma Ali (SDA) tidak ada kesalahpahaman. Menteri Agama itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya dua alat bukti yang kuat.

"Yang jelas kami sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup sehingga kemudian dijadikan tersangka. Kami tidak salah paham tapi paham sekali," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/5).

Busyro enggan mengomentari lebih lanjut terkait pernyataan SDA yang mengharapkan KPK salah paham dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Yang jelas, kata Busyro, KPK tentu tidak akan gegabah dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.

Sebelumnya, SDA berharap KPK hanya salah paham terhadap penetapannya sebagai tersangka. Ia tidak merasa melakukan korupsi dana haji ketika menjabat sebagai Menteri Agama. Dia juga mengaku belum memahami substansi perkara yang disangkakan kepadanya. SDA akan menyiapkan pembelaan terhadap kasus yang menjeratnya.

Seperti diketahui, SDA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji 2012/2013. KPK menjerat Suryadharma dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu juncto Pasal 65 KUHP.

Unsur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU, adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sementara unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor salah satunya terkait penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement